
Muba, Pangkalanmedia.com -– Keberadaan bisnis ilegal penyulingan minyak dan angkutannya di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Mobil Gran Max Box mini, dengan nomor polisi BG 1860 AL, terpantau terang-terangan mengangkut minyak ilegal hasil penyulingan (rifenery) menuju Marta Puro, Batu Raja, tanpa hambatan.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja Aparat Penegak Hukum APH Resor Polda Sumsel, khususnya Polsek Kota, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal tersebut beroperasi.
Pada Senin, 14 Juli 2025, tim investigasi media mendokumentasikan aktivitas pengisian minyak jenis bensin dari lokasi penyulingan ilegal di Desa Rimba Ukur (C5), Kecamatan Sekayu. Mobil Gran Max Box tersebut mengisi sekitar 60 jerigen berkapasitas 35 liter.
Pengemudi, yang bernama (Dedi), mengaku akan mengantarkan minyak tersebut ke seorang bernama (Remon)di, Marta puro,Batu Raja. Lebih mengejutkan lagi, Dedi menyatakan adanya koordinasi dengan seorang anggota Berinisial (RMI)di Marta Puro, Batu Raja untuk mengamankan jalur transportasi.
Pengakuan Dedi ini menimbulkan dugaan keterlibatan oknum anggota dalam membekingi bisnis ilegal tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada oknum yang dimaksud telah dilakukan oleh awak media.
Dan oknum dimaksud memberikan tanggapan,Mhn bantuannya pak agar yg menjual nama adk saya agar dibawa kepolsek terdekat, Krn adk saya Romi mmng tinggal dimartapura tp dinasnya di lampung
Namun dari tanggapan oknum tersebut ia seolah ingin menghindari atas pengakuan pengemudi itu, kesimpulan nya mana bisa seorang tidak saling mengenal bisa tau nama dan nomor kontak telepon oknum tersebut.?
Bukti berupa video dokumentasi aktivitas ilegal ini telah dikumpulkan dan akan diserahkan kepada Propam Polda Sumsel, serta pihak berwenang lainnya. Tindakan tegas dan hukum yang menyeluruh diperlukan untuk mengungkap jaringan aktivitas ilegal ini dan menghentikan praktik yang merugikan negara dan masyarakat Musi Banyuasin. Ketegasan APH sangat diharapkan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya penyulingan minyak ilegal.
(Tim)