-->

Iklan

PT.Hindoli Tanjung Dalam Keluang Di duga Melanggar Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, Harap TNI - POLRI Dapat Mengambil Sikap Bijaksana dan Menindak Tegas Atas Kecintaan Terhadap NKRI.

Pangkalan Media
, September 03, 2025 WIB Last Updated 2025-09-03T05:27:18Z


Muba, Pangkalanmedia.com -Bendera merah putih berukuran cukup besar berkibar di tiang Bendera wilayah lingkungan Kantor PT Hindoli Cargill, Bendera itu diduga Berkibar dalam kondisi Robek atau Rusak pada Bulan Agustus Bertepatan Bulan Agustus dimana bertempatan di hari kemerdekaan Republik Indonesia


Dimana dalam suasana Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di bulan Agustus Bendera Merah putih yang Terpasang Berkibar  lingkungan kantor Hindoli wilayah Tanjung Dalam kecamatan Keluang Berdampingan Sungai lilin Terkesan Di duga sengaja di lecehkan oleh pihak PT hindoli.


Berdasarkan menurut Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur, setiap orang yang di duga merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera di duga dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.


Berdasarkan pantauan Awak Media dilapangan Hindoli kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin propinsi Sumatera Selatan, Jumat ( 29 - 8 -2024 ).


Adapun Bendera Merah putih yang Berkibar  lingkungan kantor Hindoli wilayah kecamatan Keluang Berdampingan Sungai lilin Terkesan Di duga sengaja di lecehkan oleh pihak PT hindoli.


Selanjutnya Pasal 235 RKUHP menyebutkan Di duga dapat Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang.

a). memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.

b). mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

c). mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara

d). memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara."


Adapun Mauzan selaku ketua DPD Lembaga Gempita  Mengatakan" Bendera negara merah putih Berkibar Terlihat cukup jelas robekan pada foto dan videonya pada bagian bendera diduga Robekan tersebut pada kain Berwarna merah, Sedangkan Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Bendera Merah Putih Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.


Lanjutnya Boni Dari Brikade 98 Menyampaikan" Kami Dari Ormas Brikade Berharap Kepada TNI - POLRI untuk dapat Mengambil Sikap Tegas Terkait Bendera Negara Yang Di duga dilecehkan oleh pihak PT Hindoli dan Apabila TNI POLRI Tidak dapat Mengambil Sikap Bijaksana dan Tegas, Kami Segenap Lembaga dan Ormas  pertanyakan Atas Kecintaannya TNI POLRI Terhadap NKRI, Tegasnya ketua Brikade 98.


( Tim )

Komentar

Tampilkan

  • PT.Hindoli Tanjung Dalam Keluang Di duga Melanggar Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, Harap TNI - POLRI Dapat Mengambil Sikap Bijaksana dan Menindak Tegas Atas Kecintaan Terhadap NKRI.
  • 0

Topik Populer