
Muba, Pangkalanmedia.com – Dewan Pimpinan Cabang Generasi Pemuda Peduli Tanah Air (LSM Gempita) Kabupaten Musi Banyuasin kembali mempertanyakan kejelasan penanganan tiga kasus minyak ilegal yang hingga kini tak kunjung tuntas di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketiga kasus tersebut meliputi pencemaran sungai dan kerusakan lingkungan akibat pengeboran sumur minyak ilegal dan pengelolaan sumur tua di Desa Kaliberau, semburan gas beracun bercampur lumpur akibat pengeboran minyak ilegal di desa yang sama, serta kebakaran kilang ilegal di Simpang Patin, Desa Mekar Jaya diduga milik oknum bernama Umi dan Sultan.
Ketua DPD LSM Gempita Muba, Mauzan, menegaskan bahwa ketiga perkara ini masih “mengambang di awang-awang” tanpa kejelasan siapa yang menjadi tersangka atau pihak yang bertanggung jawab. Ia menilai sikap aparat yang terkesan diam justru membuat masyarakat kehilangan kepercayaan.
“Dari tiga kasus itu, belum ada rilis resmi, belum ada jumpa pers, dan belum ada penjelasan siapa pelaku yang diproses hukum. Sementara para pelaku masih berkeliaran bebas, beraktivitas seperti biasa,” kata Mauzan, kepada awak media Sabtu (16/8/2025).
Mauzan menyebut, dalam kasus pencemaran sungai di Kaliberau, pihaknya sudah dua kali turut dalam aksi di Mapolda Sumsel, namun hingga kini belum ada tindak lanjut berarti. Begitu juga dalam kasus semburan gas beracun bercampur lumpur yang mengakibatkan warga masuk Rumah Sakit.
Teranyar, kebakaran kilang minyak ilegal di Simpang Patin yang diduga menelan tiga korban jiwa, disinyalir milik oknum bernama Umi dan Sultan sampai saat ini belum juga ada penetapan tersangka.
“Semua kasus ini menyangkut nyawa, lingkungan, dan penegakan hukum. Kalau aparat terus diam, publik akan bertanya-tanya, ada apa di balik semua ini? Apakah ada kongkalikong antara pebisnis minyak ilegal dengan oknum aparat penegak hukum? Jangan-jangan isu yang berkembang terkait katanya ada semacam koordinasi itu benar,” tegasnya.
LSM Gempita Muba mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumsel, untuk segera menetapkan tersangka dalam ketiga perkara tersebut. Jika tidak ada progres hingga akhir bulan ini, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolda Sumsel pada 28 Agustus 2025.
“Kami akan bawa massa lebih banyak. Bahkan kalau perlu, persoalan ini akan kami bawa ke Mabes Polri. Kami minta hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” pungkas Mauzan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Bayung Lencir maupun Polres Muba belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan tiga kasus tersebut.
(Yyn)