
Muba, Pangkalanmedia.com – Upaya pencegahan maraknya praktik pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling) terus digencarkan jajaran kepolisian. Pada Jumat (19/9/2025), Polsek Batanghari Leko melakukan sosialisasi sekaligus memasang spanduk imbauan di wilayah hukum Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dipusatkan di dua lokasi, yakni Suban Burung Dusun VII dan Banting VI Dusun VII Desa Lubuk Bintialo. Kapolsek Batanghari Leko, AKP Halim Kesumo, SH, turun langsung memimpin kegiatan didampingi Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi, Kanit Intelkam IPDA Marsudi Yakub, BKPM Lubuk Bintialo, serta anggota kepolisian setempat.
Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan bahwa praktik pengeboran minyak ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi keselamatan dan lingkungan.
“Aktivitas ilegal drilling bisa memicu pencemaran lingkungan, kebakaran, bahkan mengancam nyawa. Kami mengimbau masyarakat agar menghentikan kegiatan ini demi keselamatan bersama,” ujar AKP Halim Kesumo.
Selain penyampaian imbauan secara langsung, aparat juga meminta masyarakat yang terlibat untuk membongkar sendiri peralatan pengeboran yang dipasang secara ilegal. Sebagai bentuk peringatan tegas, petugas kemudian memasang sejumlah spanduk bertuliskan “Stop Ilegal Drilling, Dilarang Melakukan Ilegal Drilling” di titik-titik strategis.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. Polsek Batanghari Leko berharap langkah persuasif ini dapat menyadarkan warga akan bahaya dan dampak kerugian dari praktik pengeboran minyak ilegal di wilayah Muba.
(Redaksi)